Non Fiksi
ASAS TEORI & PRAKTEK HUKUM PIDANA KORUPSI
Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi adalah: 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
| 24B2146 | 345.01 MAH a | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain