Non Fiksi
pengantar dan asas hukum pidana islam fikih jinayah
Hukum Pidana Islam atau Fiqh Jinayah adalah aturan hukum yang mengatur tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf. Hukum ini didasarkan pada pemahaman terhadap dalil-dalil hukum yang terdapat dalam Alquran dan hadis.
| 24B1397 | 297.44 AHM p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain